Ma***s Gu***m
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli motor second di showroom motor bekas di daerah saya, Medan. Motor yang saya beli adalah motor luar kota, yaitu di Tanjung balai. Belakangan saya tahu bahwa saya tidak dapat melakukan BBN motor itu di Medan karena tidak punya surat mutasi dan memang tidak dibahas dan tidak diberikan oleh showroom pada saat transaksi. Apa hak saya sebagai konsumen dan bagaimana langkah saya sebaiknya? Trmksh
2024/01/18 13:16:38 read more